Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung, mengatakan sampai saat ini pihaknya masih membahas bea keluar batu bara, di tengah rencana pemerintah mengekspor batu bara melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Yang bea keluar itu kan regulasi yang lain. Jadi, nanti yang terkait dengan royalti, terkait dengan ini (bea keluar) kan sesuai dengan sistem yang sudah ada,”
kata Yuliot di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat, 29 Mei 2026.
Sebelumnya diketahui bahwa pengenaan tarif bea keluar batu bara akan diterapkan mulai 1 Januari 2026. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menilai, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah, dalam memperbaiki tata kelola sumber daya alam (SDA) agar memberikan manfaat yang lebih besar bagi negara dan masyarakat.
Pembahasan Bea Keluar Batu Bara
Penerapan bea keluar batu bara menurut Purbaya sangat diperlukan, guna mengimbangi besarnya restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari kegiatan industri tersebut yang selama ini dinilai menambah tekanan pada kapasitas fiskal.







