Chief Operating Officer (COO) Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) Dony Oskaria, menegaskan bahwa kontrak ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis yang rampung ditandatangani tetap berjalan selama tidak ada praktik underinvoicing.
Hal tersebut menyusul penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Dalam aturan ini, ekspor SDA wajib dilakukan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah, yakni PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Kami juga akan tetap menjalankan kontrak-kontrak yang sudah dimiliki oleh seluruh perusahaan tentu akan berjalan sebagaimana yang mereka miliki, selama itu tidak terjadi tadi yang kita hindari yaitu underinvoicing dan transfer pricing, ini berjalan sebagaimana biasanya,”
kata Dony saat berada di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 8 Juni 2026.
Danantara Bangun Sistem Digital Tata Kelola Ekspor
Saat ini, Danantara sedang membangun sistem digital untuk menopang tata kelola ekspor SDA strategis yang akan dilakukan oleh DSI. Sistem digital ini dinilai akan membuat seluruh transaksi menjadi lebih transparan.
Kita sedang men-develop satu sistem digitalisasi untuk memastikan bahwa seluruh transaksi sumber daya alam kita dilakukan secara wajar dan transparan,”
tekannya.

Pengusaha Tak Perlu Khawatir
Dony menegaskan baik pengusaha dan publik tidak perlu khawatir karena kontrak ekspor masih tetap berjalan normal. Selain itu, pemerintah juga akan mengevaluasi secara berkala penerapan PP tersebut hingga implementasi penuh pada 31 Desember 2026.
Kami hanya memastikan sampai dengan nanti kami menemukan pola yang lebih baik setelah 31 Desember tahun 2026. Jadi sementara itu yang bisa saya sampaikan. Jadi tidak usah, semuanya dilakukan secara normal dan transparan,”
tutupnya.



