Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Minggu, 9 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • prabowo
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • Purbaya
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / Habiburokhman Klaim KUHP–KUHAP Baru Lindungi Pengkritik Pemerintah Seperti Pandji
Nasional

Habiburokhman Klaim KUHP–KUHAP Baru Lindungi Pengkritik Pemerintah Seperti Pandji

hadi-febriansyah-owritedusep-malik
Last updated: Januari 12, 2026 10:37 am
By
Hadi Febriansyah
hadi-febriansyah-owrite
ByHadi Febriansyah
Reporter
Jurnalis OWRITE yang meliput pemberitaan seputar dunia Olahraga mulai dari Sepak Bola, hingga Bulu Tangkis.
Follow:
Dusep Malik
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Follow:
7 bulan lalu
Share
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (Sumber: Fraksi Gerindra DPR-RI)
SHARE

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat yang menyampaikan kritik terhadap pemerintah.

Daftar isi Konten
  • Paradigma Hukum Berubah: Dari Represi ke Keadilan
  • Hak Tersangka dan Saksi Diperkuat
  • Restorative Justice Jadi Standar Penanganan Perkara

Dirinya memastikan, kritik tidak lagi mudah berujung pada proses pidana atau pemenjaraan. Hal ini bisa membuat masyarakat lebih bisa bebas dalam memberikan kritik tanpa perlu takut dipidanakan.

Pernyataan tersebut disampaikan Habiburokhman melalui akun media sosial pribadinya, @habiburokhmanjkttimur, pada Minggu 11 Januari 2026. Ia menilai reformasi hukum pidana menjadi benteng penting untuk mencegah praktik kriminalisasi terhadap suara kritis.

Reformasi Hukum Pidana dengan terbitnya KUHP baru dan KUHAP baru memastikan para pengkritik pemerintah seperti Pandji Pragiwaksono di antaranya tidak akan mengalami pemidanaan sewenang-wenang,”

kata Habiburokhman.

Paradigma Hukum Berubah: Dari Represi ke Keadilan

Habiburokhman menjelaskan bahwa arah hukum pidana nasional kini mengalami perubahan mendasar. Jika sebelumnya hukum kerap dianggap sebagai alat penekan negara, ke depan hukum justru diharapkan menjadi sarana masyarakat untuk memperoleh keadilan tanpa rasa takut.

Menurutnya, perubahan tersebut terlihat jelas dari perbedaan filosofi antara aturan lama dan regulasi baru yang kini diterapkan.

KUHAP lama menganut azaz monistis, yakni pemidanaan atau penjatuhan sanksi pidana hanya merujuk pada dilakukannya perbuatan,”

ucapnya.

Ia memaparkan bahwa KUHAP yang baru tidak lagi hanya menitikberatkan pada perbuatan semata. Ada syarat tambahan yang harus dipenuhi sebelum seseorang dapat dijatuhi hukuman pidana.

Sebaliknya, KUHAP baru menganut azaz dualistis, yakni pemidanaan atau penjatuhan sanksi pidana bukan hanya merujuk pada terjadinya perbuatan pidana, tapi juga mencatatkan adanya mensrea atau sikap batin pada saat pidana dilakukan,”

jelasnya.

Pendekatan ini, menurut Habiburokhman, membuat proses hukum lebih adil dan tidak gegabah dalam menghukum seseorang.

Hak Tersangka dan Saksi Diperkuat

Politikus Partai Gerindra itu juga menyoroti penguatan perlindungan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam proses hukum. Hakim, kata dia, kini diwajibkan mengedepankan keadilan substantif dibandingkan sekadar kepastian hukum yang kaku.

Lalu, KUHAP baru mengatur bahwa saksi tersangka, terdakwa, dilindungi secara maksimal dengan cara pendampingan advokat yang bisa aktif melakukan pembelaan,”

ujarnya.

Selain itu, aturan penahanan dibuat lebih objektif dan terukur, sehingga meminimalkan potensi penyalahgunaan kewenangan.

Restorative Justice Jadi Standar Penanganan Perkara

Habiburokhman menambahkan bahwa KUHAP baru mewajibkan penerapan mekanisme keadilan restoratif dalam penanganan perkara pidana tertentu.

Dan adanya kewajiban penerapan mekanisme restoratif justice bagaimana diatur di pasal 79 KUHAP,”

ungkapnya.

Menurutnya, pendekatan ini membuka ruang penyelesaian perkara yang lebih manusiawi dan berkeadilan.

Dua regulasi baru tersebut, lanjut Habiburokhman, menjadi lapisan perlindungan penting bagi aktivis, akademisi, hingga warga negara yang menyampaikan pendapat kritis di ruang publik.

Dan untuk memahami makna substansi ujaran yang disampaikan, maka harus dinilai atau didiskusikan bagaimana sikap batin orang yang menyampaikan ujaran tersebut,”

tuturnya.

Ia optimistis penerapan KUHP dan KUHAP baru dapat menekan risiko pasal-pasal hukum digunakan sebagai alat intimidasi politik.

Jadi InsyaAllah ya teman-teman enggak akan ada lagi yang disebut-sebut kriminalisasi dan lain sebagainya,”

papar Habiburokhman.
Tag:KriminalisasikritikkuhapkuhpPandji PragiwaksonoPengkritik Pemerintahreformasi hukum
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
hadi-febriansyah-owrite
ByHadi Febriansyah
Reporter
Follow:
Jurnalis OWRITE yang meliput pemberitaan seputar dunia Olahraga mulai dari Sepak Bola, hingga Bulu Tangkis.
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Follow:
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Wasit Jadi Sorotan! Keputusan VAR di Laga Indonesia vs Singapura Tuai Polemik
By Hadi Febriansyah
Pesepak bola Timnas Indonesia berfoto bersama sebelum laga melawan Timnas Kamboja pada pertandingan Grup A ASEAN Championship atau Piala AFF 2026 di Stadion Gelora Pakansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
1
Enam Lantai Gedung Bapenda DKI Terbakar, Titik Awal Api Masih Misterius
By Rika Pangesti
Petugas Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta bersiap memadamkan kobaran api yang membakar Gedung Badang Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta di Jalan Abdul Muis, Jakarta
2
Kasus Korupsi MBG Makin Melebar, Kejagung Sudah Periksa 80 Lebih Saksi
By Rahmat Baihaqi
Direktur Penyidikan Jampidus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi (kanan) didampingi Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (ketiga kiri) menyampaikan keterangan pers terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/6/2026).
3
Bukan Wasit Elite AFC, Ini Fakta Mohammed Khalfan Salim Pimpin Laga Indonesia vs Singapura
By Hadi Febriansyah
Pesepak bola Timnas Indonesia berfoto bersama sebelum laga melawan Timnas Kamboja pada pertandingan Grup A ASEAN Championship atau Piala AFF 2026 di Stadion Gelora Pakansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
4
John Herdman Buka Suara Usai Indonesia Tersingkir, Tolak Salahkan Wasit!
By Hadi Febriansyah
Pelatih Timnas Indonesia John Herdman bersiap memimpin anak latihnya melawan Timnas Kamboja pada pertandingan Grup A ASEAN Championship atau Piala AFF 2026 di Stadion Gelora Pakansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
5

BERITA LAINNYA

Sejumlah petugas mengemas makanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di salah satu dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) milik Polres Aceh Barat, Aceh
Nasional

950 Dapur MBG Diduga Tak Higienis dan Sanitasi Tak Layak

Badan Gizi Nasional (BGN) menemukan sekitar 950 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)…

Rika PangestiIvan OWRITE
By
Rika Pangesti
Ivan Syahruna Lubis
6 jam lalu
Anggota DPR RI Abdullah
Nasional

Kasus Yurizal Viral, DPR Desak Kemenkes Benahi Sistem Komunikasi Pelayanan Pasien

Kasus pasien BPJS Kesehatan, Yurizal Tri Chaerawan yang viral di media sosial…

Rika PangestiIvan OWRITE
By
Rika Pangesti
Ivan Syahruna Lubis
11 jam lalu
Siswa menyantap Makan Bergizi Gratis (MBG) di SD Negeri 106162, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara
Nasional

Anak Sering Bawa Pulang MBG untuk Ibunya, BGN Kini Perketat Larangan

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ternyata tak selalu habis disantap anak-anak di…

Rika PangestiIvan OWRITE
By
Rika Pangesti
Ivan Syahruna Lubis
13 jam lalu
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid
Nasional

Orang Ditangkap soal Konten Pidato Prabowo, Amnesty: Negara Kembali Blunder

Amnesty International Indonesia mengecam penangkapan dua orang warga di Jawa Barat yang…

Rika PangestiIvan OWRITE
By
Rika Pangesti
Ivan Syahruna Lubis
15 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up