Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Sabtu, 8 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • prabowo
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • Purbaya
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Cari Tahu / Cara Menghitung THR 2026 Sesuai Aturan Pemerintah: Rumus, Contoh, dan Ketentuan Resmi
Cari Tahu

Cara Menghitung THR 2026 Sesuai Aturan Pemerintah: Rumus, Contoh, dan Ketentuan Resmi

Hafidz NcAmin-Suciady-Owrite
Last updated: Februari 11, 2026 11:55 am
By
Hafidz Nc
ByHafidz Nc
Creative Developer
Penulis lepas yang meliput pemberitaan seputar teknologi terkini, startup, film, musik hingga gaya hidup lainnya.
Follow:
Amin Suciady
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya,...
Follow:
6 bulan lalu
Share
Cara Menghitung THR 2026
Cara Menghitung THR 2026 (Foto Owrite/Fauzi)
SHARE

Menjelang hari raya keagamaan, Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hak pekerja yang paling dinantikan. Namun, penting untuk memahami bahwa pembayaran THR telah diatur secara resmi oleh pemerintah melalui regulasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Dengan mengetahui aturan dan rumus perhitungannya, pekerja dapat memastikan nominal THR yang diterima sudah sesuai ketentuan.

Daftar isi Konten
  • Dasar Hukum Pemberian THR
  • Komponen Upah untuk Perhitungan THR
  • 1. Cara Menghitung THR Penuh (Full) untuk Masa Kerja ≥ 12 Bulan
  • 2. Cara Menghitung THR Prorate (Proporsional) untuk Masa Kerja 1–11 Bulan
  • Ketentuan Penting Seputar THR
  • Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Membayar THR

Artikel ini fokus membahas secara lengkap cara menghitung THR, baik untuk pekerja dengan masa kerja penuh (full) maupun proporsional (prorate), termasuk dasar hukum dan ketentuan resmi yang berlaku di Indonesia.

Dasar Hukum Pemberian THR

Pemberian THR diatur dalam:

  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa:

  • THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.
  • THR harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
  • THR tidak boleh dicicil.
  • Berlaku bagi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Komponen Upah untuk Perhitungan THR

THR dihitung berdasarkan upah satu bulan, yang terdiri dari:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan tetap (tunjangan yang dibayarkan secara rutin dan tidak dipengaruhi kehadiran atau kinerja)

Tunjangan tidak tetap, seperti uang makan atau transport yang bergantung pada kehadiran, tidak termasuk dalam komponen perhitungan THR.

1. Cara Menghitung THR Penuh (Full) untuk Masa Kerja ≥ 12 Bulan

Pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar 1 bulan upah.

Rumus THR Full:

1×Upah Sebulan1 \times \text{Upah Sebulan}

Contoh Perhitungan:

  • Gaji pokok: Rp5.000.000
  • Tunjangan tetap: Rp500.000
  • Total upah sebulan: Rp5.500.000
  • Masa kerja: 2 tahun

Maka, THR yang diterima adalah:

1 × Rp5.500.000 = Rp5.500.000

2. Cara Menghitung THR Prorate (Proporsional) untuk Masa Kerja 1–11 Bulan

Bagi pekerja yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan tetapi kurang dari 12 bulan, THR dihitung secara proporsional sesuai lamanya masa kerja.

Rumus THR Prorate:

Masa Kerja (bulan)12×Upah Sebulan\frac{\text{Masa Kerja (bulan)}}{12} \times \text{Upah Sebulan}

Contoh Perhitungan:

  • Masa kerja: 7 bulan
  • Total upah (gaji pokok + tunjangan tetap): Rp6.000.000

Langkah perhitungan:7÷12=0,5837 \div 12 = 0,5830,583×6.000.000=3.498.0000,583 \times 6.000.000 = 3.498.000

Dengan demikian, THR yang diterima sekitar Rp3.498.000 atau dibulatkan menjadi sekitar Rp3.500.000 sesuai kebijakan perusahaan.

Tunjangan Hari Raya 2026

Ketentuan Penting Seputar THR

1. Batas Waktu Pembayaran

Sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan pekerja yang bersangkutan.

Keterlambatan pembayaran dapat dikenakan sanksi administratif kepada perusahaan.

2. Tidak Boleh Dicicil

THR harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil, kecuali terdapat ketentuan khusus yang ditetapkan pemerintah dalam kondisi tertentu (misalnya saat situasi darurat nasional).

3. THR Dikenakan Pajak PPh 21

THR termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Jika total penghasilan tahunan pekerja melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka THR akan dikenakan potongan pajak sesuai tarif yang berlaku.

4. Berlaku untuk Karyawan Kontrak dan Tetap

Baik pekerja PKWT (kontrak) maupun PKWTT (tetap) tetap berhak atas THR selama telah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.

Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Membayar THR

Berdasarkan ketentuan dalam regulasi ketenagakerjaan, perusahaan yang tidak membayar THR dapat dikenakan:

  • Teguran tertulis
  • Pembatasan kegiatan usaha
  • Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
  • Pembekuan kegiatan usaha

Selain itu, pekerja juga dapat melaporkan pelanggaran pembayaran THR melalui posko pengaduan THR yang biasanya dibuka oleh Kemnaker menjelang hari raya.

THR merupakan hak pekerja yang telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan. Besarannya bergantung pada masa kerja:

  • Masa kerja ≥ 12 bulan: 1 bulan upah penuh
  • Masa kerja 1–11 bulan: dihitung secara proporsional

Memahami rumus dan ketentuan resmi membantu memastikan hak pekerja terpenuhi sesuai aturan pemerintah. Dengan demikian, menjelang hari raya, pekerja dapat menerima THR secara tepat, transparan, dan sesuai regulasi yang berlaku di tahun 2026.

Tag:KemnakerTHRWiki
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
ByHafidz Nc
Creative Developer
Follow:
Penulis lepas yang meliput pemberitaan seputar teknologi terkini, startup, film, musik hingga gaya hidup lainnya.
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya, Toponimi Jakarta Barat dan Toponimi Jakarta Timur, yang mendokumentasikan asal-usul nama wilayah dan jejak budaya ibu kota.
Trending di OWRITE
Khasiat Buah Tomat, Sumber Antioksidan yang Baik untuk Kesehatan
By Ossid Duha Jussas Salma
Buah Tomat
1
Tak Harus Sarjana? Ini Daftar Artis yang Jadi Anggota DPR dengan Pendidikan Terakhir SMA
By Ani Ratnasari
Iyet Bustami
2
Prabowo Injak dan Banting Genteng Sabut Kelapa BRIN: Cikal Bakal ‘Gentengnisasi’ Rumah Rakyat?
By Natania Longdong
Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan dalam acara pertemuan dengan periset dan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di halaman Istana Negara, Jakarta, Kamis (6/8/2026).
3
Kapolresta Banda Aceh Diamankan Propam Mabes Polri, Dugaan Kasus Narkoba Bikin Geger!
By Rahmat Baihaqi
Ilustrasi Mabes Polri amankan perwira polisi.
4
Persib Gagal Adu Penalti! Persebaya Cetak Sejarah Jadi Juara Baru Piala Presiden 2026
By Hadi Febriansyah
Persebaya Juara Piala Presiden 2026. (Sumber: Media Piala Presiden)
5

BERITA LAINNYA

Mesin telegraf untuk komunikasi berbasis sandi Morse (Sumber: Unsplash/Amsterdam City Archives)
Cari Tahu

Mengenal Sandi Morse, Kode Komunikasi yang Masih Dipelajari Pramuka Dunia

Menjelang peringatan Hari Pramuka setiap 14 Agustus, berbagai kegiatan kepramukaan kembali digelar…

Ossid Duha Jussas Salmadusep-malik
By
Ossid Duha Jussas Salma
Dusep Malik
1 hari lalu
Cari Tahu

Kenapa Jenazah di Toraja Tidak Langsung Dimakamkan? Berikut Tradisi Rambu Solo yang Perlu Kamu Tahu!

Selain dikenal dengan kekayaan alamnya, Indonesia juga dikenal dengan beragam suku dan…

Ani RatnasariIvan OWRITE
By
Ani Ratnasari
Ivan Syahruna Lubis
1 hari lalu
Sejumlah anggota pramuka melakukan defile saat Apel Akbar Pramuka Penggerak Ketahanan Pangan di Stadion Brawijaya, Kota Kediri, Jawa Timur
Cari Tahu

Hari Pramuka 14 Agustus: Tonggak Sejarah Gerakan Pramuka di Indonesia

Setiap bulan Agustus, berbagai sekolah, instansi, hingga organisasi di Indonesia mulai bersiap…

Ossid Duha Jussas SalmaIvan OWRITE
By
Ossid Duha Jussas Salma
Ivan Syahruna Lubis
2 hari lalu
Monumen 4 Pilar di Halaman Kampus Trisakti, Jakarta Barat. (Sumber: Owrite/Ani Ratnasari)
Cari Tahu

Empat Pilar Empat Nyawa: Kisah di Balik Monumen Tragedi 12 Mei Trisakti 

Kalau kamu sering lewat di depan Universitas Trisakti, Jakarta Barat mungkin pernah…

Ani Ratnasaridusep-malik
By
Ani Ratnasari
Dusep Malik
2 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up